Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Institut dapat melakukan pola lain penerimaan Mahasiswa.
(3) Selain melakukan penerimaan Mahasiswa baru program sarjana sebagaimana dimaksud ayat
(1), Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru program pascasarjana.
(4) Penerimaan Mahasiswa baru program pascasarjana dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
