Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendapatan Institut yang berasal APBN/ APBD harus dimasukkan ke dalam RKT dengan ketentuan sebagai berikut: a. jika APBN/APBD menuangkannya dalam bentuk subsidi, hibah, bantuan, atau sumbangan, maka dituangkan dalam RKT sebagai anggaran pendapatan; dan b. program dan kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD harus dimasukkan ke dalam RKT sekaligus sebagai anggaran pendapatan Institut dan anggaran pengeluaran program dan kegiatan.
Koreksi Anda