Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Institut yang dialokasikan dalam APBN/APBD.
(2) Selain dana yang dialokasikan dalam APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan Institut juga dapat berasal dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. pendapatan dari badan/satuan usaha Institut;
d. kerja sama tridharma perguruan tinggi;
e. pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi; dan/atau
f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pendapatan Institut dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan Institut yang dikelola secara otonom, transparan, dan akuntabel.
(4) Pendapatan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pendapatan Institut berupa biaya pendidikan ditentukan berdasarkan standar satuan biaya operasional menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan Mahasiswa, orangtua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
(6) Pendapatan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikelompokkan berdasarkan jenisnya yaitu:
a. pendapatan tidak terikat; dan
b. pendapatan terikat.
(7) Selain pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Institut dapat menerima pendapatan melalui APBN.
Koreksi Anda
