Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Pola Ilmiah Pokok Institut merupakan Kajian Keislaman Integratif- Multidisipliner Berorientasi Dakwah Pembangunan.
(2) Pola Ilmiah Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai norma dasar akademis yang memberi arah seluruh aktivitas di Institut yang dinyatakan di dalam keseluruhan kurikulum, silabi, dan kegiatan akademik penunjangnya.
Koreksi Anda
