Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola Ilmiah Pokok Institut merupakan Kajian Keislaman Integratif- Multidisipliner Berorientasi Dakwah Pembangunan. (2) Pola Ilmiah Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai norma dasar akademis yang memberi arah seluruh aktivitas di Institut yang dinyatakan di dalam keseluruhan kurikulum, silabi, dan kegiatan akademik penunjangnya.
Koreksi Anda