Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Setiap akhir tahun akademik Dekan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan programnya secara tertulis kepada Rektor.
(2) Pada akhir jabatannya, Dekan menyampaikan laporan pertangungjawaban secara tertulis kepada Rektor.
Koreksi Anda
