Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Wakil Dekan:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor (S3);
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor;
f. pernah memangku jabatan tambahan sebagai Wakil Rektor/Ketua Lembaga/Kepala Pusat/Wakil Dekan/Ketua Jurusan atau jabatan yang setara;
g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; dan
h. bersedia dicalonkan/mencalonkan diri untuk menjadi Wakil Dekan.
Koreksi Anda
