Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilihan calon Dekan dilaksanakan sebagai berikut: a. seleksi calon Dekan dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Rektor; b. seleksi calon Dekan terbuka untuk dosen Institut maupun dosen Perguruan Tinggi di luar Institut yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43; c. panitia pemilihan menyeleksi semua calon Dekan yang sudah terdaftar; dan d. panitia pemilihan mengajukan calon dekan yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Dekan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id