Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugasnya Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
(2) Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(3) Masa jabatan Wakil Dekan mengikuti masa jabatan Dekan.
(4) Pengangkatan Wakil Dekan dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Dekan terpilih.
(5) Wakil Dekan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Koreksi Anda
