Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Wakil Rektor: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor (S3); e. memangku jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; f. pernah memangku jabatan tambahan sebagai pimpinan Institut setingkat Dekan/Direktur/Ketua Lembaga/Wakil Dekan atau jabatan setara dengan jabatan tersebut baik di dalam maupun di luar Institut; g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; h. bersedia dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; i. dapat bekerja sama dengan Rektor; dan j. apabila terpilih sebagai Wakil Rektor bersedia mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id