Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Rektor MENETAPKAN standar kinerja pejabat di lingkungan Institut.
(2) Rektor menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
