Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Dosen tidak tetap diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan Institut dan selanjutnya dapat diangkat menjadi Dosen tetap atau PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Tenaga Kependidikan tidak tetap Institut khusus untuk tenaga penunjang, dilakukan sesuai kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tenaga Kependidikan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
