Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan berstatus PNS dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan Institut yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan yang berstatus PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian.
Koreksi Anda
