Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Institut terdiri atas dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Pegawai Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. PNS;
b. Pegawai tetap nonPNS; dan
c. pegawai tidak tetap.
(3) Gaji PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai tetap nonPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Rektor setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
