Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
