Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan fakultas;
b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, dan kecakapan serta kepribadian Dosen;
c. merumuskan standar mutu penyelenggaraan fakultas;
d. merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas; dan
e. menilai pertanggungjawaban Dekan atas pelaksanaan tugas yang ditetapkan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Senat Fakultas dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota Senat Fakultas.
(3) Pengambilan keputusan dalam rapat Senat Fakultas dilakukan melalui musyawarah mufakat.
(4) Dalam hal tidak dapat diputuskan melalui musyarawah dan mufakat, keputusan diambil melalui pemungutan suara.
Koreksi Anda
