Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Senat Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) memiliki tugas: a. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya; b. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah Renstra atau Rencana Kerja Anggaran dalam bidang akademik; c. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan fakultas, jurusan, dan program studi; d. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam Renstra; dan e. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
Koreksi Anda