Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Senat Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Anggota Senat Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Guru Besar dari setiap fakultas;
b. Guru Besar yang sedang mendapatkan tugas jabatan struktural maupun nonstruktural;
c. Wakil Dosen bukan Guru Besar dari setiap fakultas; dan
d. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur Pascasarjana sebagai anggota ex-officio.
(3) Keanggotaan Senat Institut dari wakil dosen bukan Guru Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Dosen tetap yang diusulkan oleh fakultas dan tidak sedang mendapat tugas tambahan dari Institut.
(4) Usulan oleh fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. anggota Senat Institut dari unsur Dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap fakultas;
b. jika fakultas memiliki Dosen lebih dari 36 orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat Institut, dan selanjutnya berlaku kelipatanya; dan
c. jumlah Wakil Dosen setiap fakultas paling banyak 3 (tiga) orang.
(5) Anggota Senat Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki reputasi akademik yang menonjol khususnya dalam pendidikan dan penelitian, dan diakui dalam bidang atau kelompok keilmuannya;
b. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
c. bergelar doktor atau telah menduduki jabatan fungsional akademik paling rendah lektor;
d. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya; dan
e. memiliki komitmen dan integritas.
(6) Anggota Senat Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Senat Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
(8) Ketua dan Sekretaris Senat Institut sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dijabat bukan oleh anggota ex-officio.
(9) Dalam melaksanakan tugas Senat Institut dapat membentuk komisi- komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan oleh Senat Institut.
Koreksi Anda
