Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Institut terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Senat Institut;
c. Senat Fakultas;
d. Satuan Pengawas Internal;
e. Dewan Penyantun; dan
f. Dewan Pengawas.
(2) Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan antar-organisasi Institut dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain.
(4) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
