Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Institut terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Senat Institut; c. Senat Fakultas; d. Satuan Pengawas Internal; e. Dewan Penyantun; dan f. Dewan Pengawas. (2) Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (3) Hubungan antar-organisasi Institut dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain. (4) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda