Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Bendera Institut:
a. bendera Institut berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. bendera Institut berwarna dasar biru terang melambangkan kedalaman ilmu, kedamaian dan kepulauan nusantara yang berada di antara dua lautan besar, wilayah yang mempertemukan berbagai peradaban dunia;
I - A - I - N ha rumlah nama mu Is lam pu sat ka ji an mu Menja- di lambang ke - agung - an bang sa bera - sas Pan ca si la Pemba- ngun jiwa serta pengga - li a pi Is - lam yang haq dan seja - ti Pengem- - ban ji wa – patri - ot nu sa ta nah a – ir bak - ti mu Jaya – lah ne ga ra ja ya lah-bang sa I - A - I - N bakti nya ta
c. di tengah-tengah bendera Institut terpampang lambang Institut;
dan
d. di bawah lambang bertuliskan:IAIN RADEN INTAN LAMPUNG.
(2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana:
a. bendera Fakultas dan Pascasarjana berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. warna bendera Fakultas dan Pascasarjana serta maknanya adalah:
1. bendera Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan berwarna hijau muda melambangkan harapan masa depan;
2. bendera Fakultas Syariah berwarna hitam, melambangkan keteguhan iman dan amal kebajikan;
3. bendera Fakultas Ushuluddin berwarna berwarna biru muda, melambangkan kejernihan jiwa;
4. bendera Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi berwarna coklat muda, melambangkan ajakan kepada kebenaran; dan
5. bendera Program Pascasarjana berwarna merah tua, melambangkan semangat pengembangan ilmu dan kematangan intelektual.
c. di tengah-tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terpampang lambang Institut;
d. di bawah lambang Institut terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
Koreksi Anda
