Koreksi Pasal 116
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau penghilangan sarana dan prasarana Institut ditetapkan oleh Rektor dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
