Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah terdiri dari:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Jurusan;
c. Laboratorium; dan
d. Bagian Tata Usaha.
(2) Organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri dari:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Jurusan;
c. Laboratorium; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
3. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
