Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TANGERANG SELATAN PROVINSI BANTEN
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerjasama dengan pemerintah daerah dan semua instansi vertikal lainnya serta dengan unit pelaksana teknis yang bersangkutan.
Koreksi Anda
