Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TANGERANG SELATAN PROVINSI BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota merupakan jabatan struktural eselon IIIa. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IVa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Pasal.id