Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TANGERANG SELATAN PROVINSI BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi,
keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota.
(2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan dan data informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan dan data informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
(4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(5) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
Koreksi Anda
