Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TANGERANG SELATAN PROVINSI BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda