Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TANGERANG SELATAN PROVINSI BANTEN
Teks Saat Ini
Kantor Kementerian Agama Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
