Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TANGERANG SELATAN PROVINSI BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kota. (2) Kantor Kementerian Agama Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di wilayah Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten.
Koreksi Anda