Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG
Teks Saat Ini
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum dan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan pelaporan di lingkungan Fakultas.
(2) Bagian Tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
4. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
