Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja, statuta, dan peraturan pelaksanaan lainnya ditetapkan oleh Menteri Agama.
Koreksi Anda