Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS
Teks Saat Ini
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Bengkalis tetap menjalankan tugasnya.
(2) Pengaturan mengenai pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
