Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis dapat menerima dana dari pemerintah daerah maupun sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda