Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS
Teks Saat Ini
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan agama Islam dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Koreksi Anda
