Koreksi Pasal 114
PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha menteri.
(2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha wakil menteri.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha sekretaris jenderal.
(4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha ataf ahli menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
