Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan tata usaha menteri;
b. pelaksanaan urusan tata usaha wakil menteri;
c. pelaksanaan urusan tata usaha sekretaris jenderal; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha staf ahli menteri;
4. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
