Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan tata usaha menteri; b. pelaksanaan urusan tata usaha wakil menteri; c. pelaksanaan urusan tata usaha sekretaris jenderal; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha staf ahli menteri; 4. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda