Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri Agama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Menteri Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh seorang Wakil Menteri Agama.
(4) Tugas dan fungsi Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
