Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TANA TIDUNG PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten wajib menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
Koreksi Anda
