Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TANA TIDUNG PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten bertanggung jawab untuk memimpin, mengorganisasikan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan.
Koreksi Anda
