Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TANA TIDUNG PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
