Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat huruf d pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum; b. Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; dan c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d pada Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni. 5. Diantara Paragraf 5 dan Bagian Keempat disisipkan 1 (satu) Paragraf baru yakni Paragraf 5A, yang terdiri atas 1 (satu) pasal yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 5A Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Pasal.id