Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI TEUNGKU DIRUNDENG MEULABOH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, P3M menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, anggaran, program dan pelaporan; b. pelaksanaan penelitian; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan penerbitan dan publikasi; dan e. pelaksanaan administrasi.
Koreksi Anda