Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI TEUNGKU DIRUNDENG MEULABOH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a yang selanjutnya disebut P3M mempunyai tugas penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda