Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI TEUNGKU DIRUNDENG MEULABOH
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Koreksi Anda
