Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI TEUNGKU DIRUNDENG MEULABOH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengembangan kepustakaan serta kerjasama, evaluasi, dan penyusunan laporan. (2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Pasal.id