Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI TEUNGKU DIRUNDENG MEULABOH
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan rencana, program, evaluasi program dan anggaran, pelaporan, administrasi umum, penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, perundang-undangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik Negara (SIMAK BMN), evaluasi, dan penyusunan laporan.
(2) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerjasama perguruan tinggi.
Koreksi Anda
