Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI TEUNGKU DIRUNDENG MEULABOH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan rencana, program, evaluasi program dan anggaran, pelaporan, administrasi umum, penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, perundang-undangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik Negara (SIMAK BMN), evaluasi, dan penyusunan laporan. (2) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerjasama perguruan tinggi.
Koreksi Anda