Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI TEUNGKU DIRUNDENG MEULABOH
Teks Saat Ini
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;
b. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
