Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI TEUNGKU DIRUNDENG MEULABOH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1), Bagian AUAK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi;
c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, dan perundang-undangaan;
d. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan;
e. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pcmbinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerjasama perguruan tinggi; dan
f. penyiapan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
