Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI TEUNGKU DIRUNDENG MEULABOH
Teks Saat Ini
Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menangani urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
