Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI TEUNGKU DIRUNDENG MEULABOH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon Ill.a. (2) Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda