Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI TEUNGKU DIRUNDENG MEULABOH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program;
b. penyelenggaraan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
d. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
