Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 berdasarkan kebijakan Rektor.
Koreksi Anda
